Jelas pakar agama itu, air liur yang keluar ketika tidur adalah najis. Bagaimanapun ia adalah antara najis yang dimaafkan jika sering terjadi. “Namun begitu, jika tidak yakin sama ada air tersebut keluar dari mulut atau perut maka seeloknya dibasuh baju atau pakaian yang terkena air liur tersebut”, ujarnya. Air liur yang keluar ketika tidur
\n\n\n asi najis atau tidak
Namun, Ibnu Hajar berpandangan, najis tersebut tidak ditoleransi. Keempat, najis yang ditoleransi di air, tapi tidak di pakaian. Najis ini berupa bangkai yang tidak terdapat darah yang mengalir (ketika dipotong bagian tubuhnya), sehingga ketika seseorang membawa bangkai ini saat shalat, maka shalatnya menjadi batal” (Abdullah bin Hijazi bin
Air liur yang keluar dari mulut seseorang ketika tidur, hukumnya suci, tidak najis. Dan hukum asal bagi. “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” (HR Imam al-Bukhâri dalam Shahîhnya, 1/74,75, dari hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu hadits ini memiliki kisah). Jadi, air liur, keringat, air mata dan kotoran yang keluar dari hidung
Sebab kejatuhan najis jika tidak dilemparkan seketika itu (keberadaan najis tersebut) tidak dibawa. 3, Terbukanya aurat, jika tidak ditutup seketika. Mengucapkan -dengan sengajadua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti. (Melakukan dengan sengaja) hal-hal yang membatalkan puasa. Makan yang banyak dalam keadaan lupa.
Mengingat ulama berbeda pendapat, nanah mendapat hukum lebih ringan dari pada darah. Sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari, tidak dihukumi najis. Darah dan nanah yang keluar dari tubuh seseorang itu termasuk barang najis. Sesuai firman Allah SWT dalam surat al-An'am ayat:145, "Katakanlah (hai Muhammad) tiadalah aku peroleh dalam Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat. Alat bersuci. Air menjadi syarat untuk menghilangkan hadas. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Misalnya: Istinja’, selain dengan air, bisa saja dilakukan dengan menggunakan batu. Atau, ketika menghilangkan najis mughaladhoh, selain air juga dibutuhkan debu suci. Penggolongan najis pada darah tergantung dengan kondisinya. 1. Darah Hewan. Darah yang mengalir atau tumpah (mafsuh) saat hewan disembelih maka hukumnya najis. Sebaliknya, darah yang ada pada tubuh hewan seperti di dalam urat dan daging saat dimasak maka tidak termasuk najis. Dari Aisyah RA, beliau berkata: Yh0CXt.
  • pis6iwj5lv.pages.dev/274
  • pis6iwj5lv.pages.dev/254
  • pis6iwj5lv.pages.dev/281
  • pis6iwj5lv.pages.dev/383
  • pis6iwj5lv.pages.dev/81
  • pis6iwj5lv.pages.dev/153
  • pis6iwj5lv.pages.dev/25
  • pis6iwj5lv.pages.dev/370
  • pis6iwj5lv.pages.dev/299
  • asi najis atau tidak